Tim Kerja Kajian Regulasi Mendukung Program Prioritas Pembangunan Bupati Batang
Prioritas pembangunan Bupati Batang adalah mewujudkan Kabupaten Batang yang mandiri dan berdaya saing. Asisten Pemerintahan dan Kesra
Sekda Kab. Batang memimpin koordinasi Tim Kerja Kajian Regulasi bersama perangkat daerah terkait (DPRKP, Dishub, DPUPR, Disdik, Disperpuska, DPMPTSP, Disperindagkop, Disnaker dan Satpol) serta Staf Ahli sejak tanggal 19-28 Mei 2025 membahas pelaksanaan regulasi daerah sebagai payung hukum prioritas pembangunan Bupati Batang.
Koordinasi meliputi pelaksanan regulasi terkait pengaturan penyerapan tenaga kerja, penataan pedagang kaki lima di kota dan sepanjang rel kereta api, lingkungan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Layanan Penempatan Tenaga Kerja Melalui Sistem Informasi Pasar Kerja, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Penegakan dan penyempurnaan perda yang masih berlaku serta sinergi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi solusi terwujudnya pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.