Tugas Pokok, Fungsi dan Program Kerja

Tugas dan Fungsi JDIH Kabupaten Batang

I. Dasar Hukum

  1. Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  2. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
  3. Peraturan Bupati Batang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Batang.

II. Tugas

  1. Menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum.
  2. Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan hukum.
  3. Menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan.
  4. Menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum melalui perpustakaan hukum.
  5. Menyiapkan bahan perencanaan hukum dan perancangan peraturan perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum.
  6. Memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum pada anggota jaringan.
  7. Menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan, dan
  8. Melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,tepat dan akurat.

III. Fungsi

  1. Pusat informasi hukum.
  2. Pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan dokumentasi hukum secara manual dan digital.
  3. Pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH.
  4. Koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.

 

Copyright © 2024 Bagian Hukum - JDIH Kabupaten Batang. All rights reserved.
Tanya Admin JDIH