Berita / Detail Berita
img

Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)

Hari Selasa 5 November 2024 bertempat di Aula Bupati Batang telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Batang dengan moderator Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Batang.

Beliau menyampaikan kepada Perangkat Daerah dan BUMD yang hadir pada kesempatan kali ini agar dapat memberikan edukasi dan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang tertib hukum.

Penerangan hukum merupakan tindakan hukum preventif yang dilakukan untuk:

1. meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
2. menciptakan masyarakat berhati nurani, berbudaya, dan cerdas hukum;
3. menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum; dan
4. mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku masyarakat.

Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh masyarakat agar terwujud ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama.

Harapan dari terlaksananya kegiatan ini, pembangunan dapat terselenggara dengan tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi sehingga dapat terhindar dari korupsi sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perangkat Daerah dan BUMD memiliki kewajiban untuk selalu taat kepada aturan yang berlaku dalam seluruh pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya

Produk Hukum Terbaru

  • Sosial

    Peraturan Bupati

    Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  • Pemerintahan

    Surat Edaran Bupati

    Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2024
  • Keuangan

    Peraturan Daerah

    Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  • Hukum

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berisi tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan jenis desa, Penataan desa, Kewenangan desa, Penyelenggaraan pemerintah desa, Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, Peraturan desa, Keuangan desa dan aset desa, Pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Badan usaha milik desa, Kerja sama desa, Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Ketentuan khusus desa adat, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan.
Copyright © 2024 Bagian Hukum - JDIH Kabupaten Batang. All rights reserved.
Tanya Admin JDIH