Hari Selasa 5 November 2024 bertempat di Aula Bupati Batang telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi dan Umum Sekda Kabupaten Batang dengan moderator Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Batang.
Beliau menyampaikan kepada Perangkat Daerah dan BUMD yang hadir pada kesempatan kali ini agar dapat memberikan edukasi dan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang tertib hukum.
Penerangan hukum merupakan tindakan hukum preventif yang dilakukan untuk:
1. meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
2. menciptakan masyarakat berhati nurani, berbudaya, dan cerdas hukum;
3. menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum; dan
4. mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku masyarakat.
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh masyarakat agar terwujud ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama.
Harapan dari terlaksananya kegiatan ini, pembangunan dapat terselenggara dengan tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi sehingga dapat terhindar dari korupsi sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perangkat Daerah dan BUMD memiliki kewajiban untuk selalu taat kepada aturan yang berlaku dalam seluruh pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.