Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berisi tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan jenis desa, Penataan desa, Kewenangan desa, Penyelenggaraan pemerintah desa, Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, Peraturan desa, Keuangan desa dan aset desa, Pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, Badan usaha milik desa, Kerja sama desa, Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, Ketentuan khusus desa adat, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan.