Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2023 bertempat di Aula Kecamatan Subah yang diselenggaran pada hari selasa, 14 November 2023. Acara dibuka oleh Bapak Wahyoe Setyo Oetomo, S.Sos selaku Camat Subah dan dihadiri 100 peserta sosialisasi.
Untuk kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro ISDA Setda Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai TMP C Tegal, Komisi C DPRD Kabupaten Batang, Bagian Perekonomian & SDA, Kapolsek Subah, Danramil Subah dan Pengadilan Negeri Batang.
Ketentuan penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2023 ini diatur dalam PMK 215/PMK. 07/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar 50% adapun rinciannya.
Bidang Penegakan Hukum
Untuk bidang penegakan hukum Sebesar 10% dialokasikan kegiatan KIHT, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Bidang Kesehatan
Untuk bidang kesehatan sebesar 40% memprioritaskan mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dan pemulihan ekonomi daerah.
Dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat memahami pentingnya cukai untuk bagi masyarakat yang membutuhkan.