Juri Lomba Esai
Dasar keputusan Dewan Juri tanggal 23 Maret 2022 tentang Hasil Seleksi Tahap I (Seleksi Naskah), menetapkan daftar 6 karya terbaik yang berhak mengikuti Seleksi Tahap II (Presentasi) sebagai berikut:
| Nama | Asal | Judul Esai |
| Pradikta Andi Alvat | Rembang | Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa |
| Nur Aisah | Jepara | Strategi Implementasi Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Keuangan desa |
| Rian Sulistio | Purbalingga | Mewujudkan Kawasan Desa Bebas Korupsi Bersama Sahabat KPK |
| Siti Nurchotimah | Pemalang | Menguatkan Pemahaman Apatur Desa terhadap Regulasi sebagai Upaya Pencegahan Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa |
| Teguh Setiyadi | Batang | Media Sosial sebagai Sarana Kolaborasi Kepala Daerah dan Masyarakat dalam Upaya Pemeberantasan Korupsi |
| Dede Indraswara | Semarang |
Gerakan Keluarga Indonesia Antikorupsi (Gerakin Antikorupsi) Menjadi Potret Kemajuan Bangsa di Era Digital |