Kategori | : | Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia |
Penerbit | : | DUTA NUSINDO SEMARANG |
Pengarang | : | UND |
Lokasi & Tahun | : | SEMARANG - 2022 |
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Adalah Suatu Sistem Penyelenggaraan Keuangan Yang Mengatur Hak Dan Kewajiban Keuangan Anatara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Yang Dilaksanakan Secara Adil, Transparan, Akuntabel, Dan Selaras Berdasarkan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungn Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan menjelaskan tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah Dan Retibusi Daerah, Transfer Ke Daerah, Pengelolaan Belanja Daerah, Pembiayaan Utang Daerah, Pembentukan Dana Abadi, Sinergi Pendanaan dan Kebijakan Fiskal Nasiona, Ketentuan Pidana , Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan dan Penutup.