Koleksi Buku / Detail Koleksi Buku
img

Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum)

Kategori : Kamus Ilmu Hukum, Ensiklopedia Ilmu Hukum
Penerbit : PT ALUMNI
Pengarang : Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., Dr. B. Arief Sidharta, S.H.
Lokasi & Tahun : Bandung - 2010
Deskripsi :

Ilmu hukum positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu. Hukum positif adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Hukum dan kaidah sosial lainnya membahas mengenai berbagai kaidah sosial, hati nurani manusia dan sifat kaidah, sanksi kaidah sosial bukan hukum. Salah satu fungsi yang terpenting dari hukum adalah terciptanya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat. Fungsi hukum menjamin keteraturan dan ketertiban ini Demikian pentingnya sehingga ada orang yang menyamakan fungsi ini dengan tujuan hukum dikatakan bahwa tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban. Terdapat dua sumber-sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Dalam sumber hukum formil terdapat undang-undang, kebiasaan, keputusan pengadilan, traktat atau perjanjian internasional, pendapat para sarjana hukum terkemuka sebagai sumber tambahan. Dalam berbagai tatanan hukum yang modern dewasa ini dikenal dua jenis subjek hukum yakni manusia atau orang dan badan hukum. Pada umumnya yang dapat dipandang sebagai objek hukum itu adalah urusan-urusan dan benda-benda.

Koleksi Buku Lainnya

Produk Hukum Terbaru

Copyright © 2024 Bagian Hukum - JDIH Kabupaten Batang. All rights reserved.
Tanya Admin JDIH