Batang – Pemerintah Kabupaten Batang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Batang tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Rapat dihadiri oleh perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan serta tim penyusun rancangan peraturan. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan pedoman pengawasan dapat diterapkan secara optimal oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Penyusunan pedoman ini bertujuan memberikan arah dan acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Pengawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat, peserta juga memberikan masukan terhadap beberapa ketentuan teknis, termasuk mekanisme pelaksanaan pengawasan, pembagian peran masing-masing perangkat daerah, pelaporan hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Raperbup sebelum memasuki tahapan harmonisasi dan penetapan.
Penyusunan Raperbup ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, substansi pengawasan juga memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Melalui pembahasan ini diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Batang tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah, serta menjadi pedoman yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batang.