Monografi / Bukan Gugatan Biasa Upaya Pemulihan Lahan Gambut Akibat Pembakaran Nomor 341.7 Tahun 2024

Bukan Gugatan Biasa Upaya Pemulihan Lahan Gambut Akibat Pembakaran Nomor 341.7 Tahun 2024 Tentang Bukan Gugatan Biasa Upaya Pemulihan Lahan Gambut Akibat Pembakaran berisi tentang Kedaulatan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup sebagai Subjek Hukum, Arti Penting Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Tiga Pranata Hukum dalam Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Pranata Hukum Perdata, Lima Pihak Pemilik "Legal Standing", Problema Penyelesaian Perdata Kasus Pembakaran Lahan Gambut, Bukan Gugatan Biasa: Sebuah Stratrgi, Objek Gugatan harus jelas, Tuntutan Provisionil, Penyegeraan Pemulihan Lahan Gambut, Pemulihan Lahan Gambut, Permohonan "Enclave" pada Lahan Gambut yang terbakar, Penggunaan Dana Jaminan di Indonesia, Pengawasan oleh Pemda setempat.


Tipe Dokumen : Monografi
Nomor Panggil : 341.7
Tahun Terbit : 2024
Judul : Bukan Gugatan Biasa Upaya Pemulihan Lahan Gambut Akibat Pembakaran
Bidang : Hukum
TEU Badan/ Pengarang : Jawa Tengah, Kabupaten Batang
Tempat Terbit : Batang
Cetakan : Cet. 2.
Penandatangan : -
Penerbit : Gramedia
Bahasa : Indonesia
Deskripsi Fisik : -
Subjek : Hukum
Sumber : Pembelian
ISBN : 978-623-5378-41-1
Lokasi :

Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang

Nomor Induk Buku : 1635
Dilihat : 2 Kali
Diunggah : 20 November 2024 jam 15:25

Lampiran :    Donwload File
Copyright © 2025 Bagian Hukum - JDIH Kabupaten Batang. All rights reserved.
Tanya Admin JDIH