| Kategori | : | Kamus Ilmu Hukum, Ensiklopedia Ilmu Hukum |
| Penerbit | : | PT. Alumni |
| Pengarang | : | Dedi Soemardi, SH. |
| Lokasi & Tahun | : | Jakarta - 2010 |
Sumber hukum mengandung banyak segi dan dapat diartikan dari berbagai sudut sehingga tidak mengherankan jika G.W PATON mengatakan bahwa hal tersebut seringkali menyebabkan terjadinya kekeliruan-kekeliruan, kecuali jika diteliti dengan seksama arti-arti khusus yang diberikan terhadap istilah tertentu yang terdapat di dalam suatu teks tertentu. Sehubungan dengan itu PAUL SCHOLTEN telah mengembangkan perundang-undangan dari FRANCOIS GENY dan HUBER mengenai pembentukan hukum materiil dengan mengatakan bahwa isi hukum ditentukan oleh factor-faktor idiel maupun faktor-faktor kemasyarakatan. Sumber-sumber hukum formal yang tertulis terwujud dalam bentuk undang-undang atau perundang-undangan, hukum traktat,putusan-putusan hakim(yurisprudensi). Dalam undang-undang inilah secara umum kedaulatan rakyat memperoleh perwujudannya melalui suatu badan perwakilan yang disebut Parlemen. Hukum traktat sebagai sumber formal terdiri dari dua bagian yaitu traktat bilateral dan traktat multilateral atau kolektif. Traktat bilateral dibuat oleh dua negara seangkan traktat multilateral atau traktat kolektif dibuat oleh lebih dari dua negara. Putusan-putusan hakim atau yurisprudensi penting karena undang-undang tidak selalu mengatur setiap peristiwa yang timbul dalam masyarakat. Dalam hukum positif Indonesia pentingnya yurisprudensi ini tercermin dalam pasal 22 A.B., pasal 14 Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman 1970 dan banyak lagi peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya.